Visi dan Misi


VISI, MISI  DAN MOTTO
Tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Imogiri kedepan akan semakin berat akibat pengaruh globalisasi, teknologi informasi dan pluralisme faham keagamaan dikalangan umat beragama, oleh karena itu KUA Kecamatan Imogiri perlu memperteguh komitmen, memperjelas arah kebijakan dan mempertajam strategi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sebagai upaya untuk memberikan arah dan strategi dalam penyusunan dan pelaksanaan program serta sebagai tujuan dari kondisi yang diharapkan terjadi di masa mendatang, maka diperlukan visi dan misi yang jelas.

1. Visi KUA Kecamatan Imogiri
Pada hakekatnya, visi adalah gambaran yang diimpikan di masa mendatang yang menjadi dasar dan rujukan kearah mana sebuah institusi hendak dibawa. KUA Kecamatan Imogiri telah menetapkan visi untuk lima tahun ke depan :
 TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN IMOGIRI YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN .”
Visi ini merupakan grand desain KUA Kecamatan Imogiri untuk lima tahun kedepan yang menjadi rancangan induk kurun waktu 2015-2019.. Selain itu dimaksudkan juga sebagai motivasi sekaligus optimisme terhadap kemampuan mencapai cita-cita mulia tersebut lima tahun kedepan bersama segenap komponen masyarakat,  baik yang tergabung dalam ormas, lembaga dakwah, lembaga pendidikan formal, informal maupun non formal.
            Perumusan visi tersebut telah disesuaikan dengan  visi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul, yaitu "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN". Karena secara geografis KUA Imogiri berada di wilayah kabupaten Bantul maka dalam perumusan visi misi kua tersebut juga disesuaikan dengan  visi misi kabupaten Bantul yaitu “BANTUL PROJO TAMANSARI, SEJAHTERA DEMOKRATIS DAN AGAMIS’.

Visi :
“ Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Imogiri yang Taat
Beragama, Rukun, Cerdas. Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin”

Penjelasan Visi:
1.
Taat Beragama
:
Suatu mainstrem sikap masyarakat yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua tindakan atau perbuatan dan kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat tersebut didasarkan atas aturan-aturan agamanya.
2.
Rukun 
:
Keadaan sosial masyarakat yang harmonis dan guyub, baik hubungan internal pemeluk agama maupun antar pemeluk agama.
3.
Cerdas
:
Memiliki kepandaian yang bagus, baik dalam konteks pendidikan formal maupun non formal, sehingga mampu menyelesaikan berbagai permasalahan   kemasyarakatan dan keummatan secara mandiri.
4.
Mandiri
:
Keadaan atau sikap masyarakat yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam melaksanakan kehidupannya.
5.
Sejahtera lahir dan batin
:
Keadaan masyarakat yang telah tercukupi kebutuhan lahir dan batinnya sehingga tidak bergantung pada bantuan orang/masyakat lain.

Dengan visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka diharapkan masyarakat Kecamatan Imogiri menjadi masyarakat yang taat beragama sehingga dalam menjalani hidupnya selalu melaksanakan segala aturan-aturan dan norma agama, melaksanakan segala perintah agama dan menjauhi segala larangannya. Selain itu, dari visi ini juga tersirat harapan untuk terwujudnya masyarakat yang hidup rukun dan damai, mempunyai bekal pengetahuan yang cukup sehingga dapat hidup mandiri dan dapat tercukupi kebutuhan hidupnya, sejahtera lahir dan batin.
Hal tersebut diatas hanya mungkin bisa terwujud jika didasari dengan pembentukan keluarga sakinah terlebih dahulu. Dan diantara faktor pendukung terwujudnya Keluarga sakinah adalah pondasi awal pernikahan harus kuat, yakni dengan melaksanakan pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan agama dan negara, sehingga mempunyai payung hukum yang kuat. Ini semua akan dapat berjalan dengan baik apabila KUA kecamatan selaku lembaga yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan Nikah dan Rujuk bagi orang Islam mempunyai manajemen yang baik, sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan mengedepankan pelayanan yang berasaskan manajemen modern, profesionalisme, akuntabel, disiplin, amanah, transparan, sarana dan prasarana yang memadai dan dukungan pemanfaatan IT yang  handal dan optimal.    Oleh karena itu, terlaksananya manajemen yang baik berbasis teknologi informasi menjadi program unggulan guna mewujudkan Masyarakat Kecamatan Imogiri yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin.
2. Misi KUA Kecamatan Imogiri
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Imogiri juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan.

Misi :
1.      Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan pada Masyarakat.
2.      Meningkatkan Kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis teknologi informasi.
3.      Meningkatkan kualitas bimbingan keluarga sakinah
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan bimbingan haji, zakat dan wakaf
5.      Meningkatkan peran lembaga keagamaan
6.      Memaksimalkan kemitraan umat dan koordinasi lintas sektoral

Pertama, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada  Masyarakat.
Misi ini  bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan  semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang mendapat perhatian serius yaitu membangun kembali sistem organisasi dan manajemen yang baik, pengadaan sarana dan prasarana kantor yang representatif, peningkatan sumber daya manusia, kondisi lingkungan kerja yang nyaman  dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dengan memanfaatkan  aplikasi SIWAK, SIMAS, SIMPEG dan SILAPAN yang kesemuanya merupakan aplikasi terpadu yang difasilitasi Kementerian Agama Pusat.

Kedua, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi di era sekarang dirasakan semakin mendesak termasuk dalam hal pelayanan publik.  Sebagai sebuah institusi layanan publik, KUA Kecamatan Imogiri berusaha menjawab tantangan itu dengan menyediakan fasilitas teknologi berupa internet (website), blog, face book, email maupun sarana telekomunikasi telepon dan faximili. Dengan misi ini diharapkan masyarakat luas dimanapun dan kapanpun dengan mudah dapat berkomunikasi secara langsung dengan KUA, juga mengetahui dan mengakses berbagai informasi tentang KUA, ilmu agama atau umum maupun potensi keagamaan di kecamatan Imogiri dengan cepat dan akurat.
Khusus dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk, dengan misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang berkaitan dengan nikah dan rujuk semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal pada masyarakat., integtasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan  kemudahan prosedur pelayanan sesuai standar. Standar  pelayanan juga telah dipublikasikan, baik dalam rapat mingguan tingkat desa dan kecamatan maupun rapat-rapat atau pertemuan lainnya sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis layanan yang diselenggarakan KUA beserta biaya dan waktu pelayanan yang dibutuhkan. Dalam bidang ini pula, sesuai dengan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah, maka KUA Kecamatan Imogiri telah menggunakan aplikasi SIMKAH dan diupload ke situs bimas Islam sehingga data tentang nikah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Data nikah, termasuk didalamnya tentang pengumuman kehendak nikah yang ada di KUA Imogiri juga dapat diakses melalui website bimasislam.kemenag.go.id pada  kolom layanan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KUA terhadap publik sekaligus upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses data KUA Imogiri.
Ketiga, Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
Misi ketiga ini adalah upaya agar kegiatan pembinaan keluarga sakinah di KUA Kec. Imogiri dapat dilaksanakan secara optimal. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah terus gencar dilakukan oleh KUA Kecamatan Imogiri. Segenap pegawai dan seluruh pihak yang terkait dengan KUA menyadari betul bahwa untuk mewujudkan visi KUA, maka kegiatan pembinaan keluarga sakinah mutlak dilakukan. Kegiatan pembinaan keluarga sakinah ini dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya: Mengintensifkan kursus calon pengantin, dengan menggandeng PUSKESMAS Imogiri telah melaksanakan Kegiatan guna mendukung kelestarian Pernikahan, dengan telah ditandatanganinya Mo.U dengan Puskesmas Imogiri semenjak 2016, optimalisasi BP4, Kerjasama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah pada setiap majlis ta’lim dan bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengadakan pembinaan keluarga sakinah bagi pasangan pasca menikah.

Keempat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat , Wakaf dan Haji.
Misi keempat ini berusaha menggali dan memaksimalkan potensi tersebut dengan membangkitkan kesadaran umat terhadap tugas dan kewajibannya, baik secara individu maupun sosial. Dengan zakat, wakaf maupun haji ini diharapkan pula tumbuh kepedulian sosial bersama, terutama dari para agniya’ terhadap sesama umat. Di bidang wakaf KUA juga melakukan pendampingan sertifikasi wakaf dengan cara Jemput wakaf.
Untuk peningkatan pelayanan  haji., mulai tahun 2017  KUA Imogiri telah melaksanakan peningkatan pelayanan haji yaitu dengan membantu pengurusan Paspor bagi Jamaah, Mulai dari pengumpulan syarat syarat pengurusan paspor juga pendampingan terhadap Jamaah hingga ke kantor Imigrasi DIY. Disamping itu KUA Imogiri juga telah berusaha meningkatkan kualitas pembinaan manasik haji baji calon Jamaah, dengan cara evaluasi pelaksanaan manasik tahun tahun sebelumnya.  Juga di bidang kesehatan terhadap Jamaah KUA Imogiri bekerja sama dengan Puskesmas Imogiri dengan ditandatanganinnya kesepakatan sejak awal 2016.

Kelima, Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan.
Beberapa lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Imogiri, seperti BAZ (UPZ), IPHI, LP2A, DMI, MUI, BP4, LPTQ, Fosipa dan FKUB,  semuanya mempunyai andil yang signifikan dalam mengantarkan terwujudnya masyarakat Kecamatan Imogiri yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera lahir dan batin. KUA dalam hal ini berupaya memfasilitasi dengan menggerakkan roda organisasi dan kepengurusannya agar peran serta fungsi lembaga-lembaga dakwah tersebut dapat semakin baik sehingga kiprahnya di masyarakat bisa semakin dirasakan.

Keenam, Memaksimalkan Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
Misi terakhir ini adalah upaya untuk menjalin silaturrahim dengan seluruh lapisan umat disegala lini, sehingga KUA dapat melakukan sinergi dan kerja sama dengan komponen yang ada dalam masyarakat, seperti instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial agama, lembaga dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim dan tempat-tempat ibadah. Disadari bahwa semua komponen umat di atas memiliki potensi besar sebagai mitra KUA Kecamatan Imogiri untuk bersama-sama membangun keluarga sakinah yang pada gilirannya akan mampu mewujudkan masyarakat Kecamatan Imogiri yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan  sejahtera lahir batin.

3. Motto KUA Kecamatan Imogiri
Untuk melaksanakan misi KUA Imogiri sebagaimana tersebut diatas, KUA Imogiri juga telah menetapkan motto pelayanan yaitu:
Motto :
Bersih dan Melayani

Disamping berpegang pada motto “Iklas Beramal" yang merupakan motto Kementerian Agama, dalam melaksanakan tugas, seluruh Pegawai KUA Keacamatan Imogiri bertekad untuk bekerja dengan Bersih dan Melayani.
Bersih berarti menaati  asas2 umum penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, juga bebas dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.[1]
Sedangkan melayani dapat diterjemahkan sebagai upaya memposisikan diri dari segenap civitas KUA Kecamatan Imogiri untuk membantu mengurus keperluan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi Kantor Urusan Agama. Dengan motto ini pula, mindset “ASN” sebagai Pelayan dan bukan sebagai yang dilayani, ditanamkan dan diteguhkan.
Seperti telah menjadi rahasia umum dan berdasarkan survey integritas yang dilakukan KPK diketahui bahwa pelayanan Kantor Urusan Agama memiliki bobot rendah dalam pandangan masyarakat. Hal ini tentu memprihatinkan bagi kita (apalagi orang Kantor Urusan Agama) yang selalu dipandang dalam lingkaran gratifikasi dan kolusi. Oleh karena itu Motto yang telah ditetapkan Kantor Urusan Agama KecamatanImogiri diharapkan dapat menghilangkan stigma tersebut. Dengan Motto “ Bersih dan Melayani", kami berkeinginan agar segala pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang pahalanya dapat diraih di akhirat nanti. Dengan motto ini pula diharapkan Kantor Urusan Agamaterbebas dari lingkaran gratifikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Urusan Agama muncul kembali.



[1]Lihat Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar