VISI, MISI DAN MOTTO
Tugas Kantor
Urusan Agama Kecamatan Imogiri kedepan akan semakin berat akibat pengaruh
globalisasi, teknologi informasi dan pluralisme faham keagamaan dikalangan umat
beragama, oleh karena itu KUA Kecamatan Imogiri perlu memperteguh komitmen,
memperjelas arah kebijakan dan mempertajam strategi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya. Sebagai upaya untuk memberikan arah dan strategi dalam penyusunan
dan pelaksanaan program serta sebagai tujuan dari kondisi yang diharapkan
terjadi di masa mendatang, maka diperlukan visi dan misi yang jelas.
1. Visi KUA Kecamatan
Imogiri
Pada hakekatnya, visi adalah gambaran yang diimpikan di
masa mendatang yang menjadi dasar dan rujukan kearah mana sebuah institusi
hendak dibawa. KUA Kecamatan Imogiri telah menetapkan visi untuk lima tahun ke depan
:
”TERWUJUDNYA
MASYARAKAT KECAMATAN IMOGIRI YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN
SEJAHTERA LAHIR BATIN .”
Visi
ini merupakan grand desain KUA Kecamatan Imogiri untuk lima
tahun kedepan yang menjadi rancangan induk kurun waktu 2015-2019.. Selain itu
dimaksudkan juga sebagai motivasi sekaligus optimisme terhadap kemampuan
mencapai cita-cita mulia tersebut lima tahun kedepan bersama segenap komponen
masyarakat, baik yang tergabung dalam
ormas, lembaga dakwah, lembaga pendidikan formal, informal maupun non formal.
Perumusan
visi tersebut telah disesuaikan dengan
visi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul, yaitu "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL YANG TAAT
BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN". Karena secara
geografis KUA Imogiri berada di wilayah kabupaten Bantul maka dalam perumusan
visi misi kua tersebut juga disesuaikan dengan visi misi kabupaten Bantul yaitu “BANTUL PROJO
TAMANSARI, SEJAHTERA DEMOKRATIS DAN AGAMIS’.
Visi :
“ Terwujudnya
Masyarakat Kecamatan Imogiri yang Taat
Beragama,
Rukun, Cerdas. Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin”
Penjelasan
Visi:
|
1.
|
Taat Beragama
|
:
|
Suatu
mainstrem sikap masyarakat yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua
tindakan atau perbuatan dan kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat
tersebut didasarkan atas aturan-aturan agamanya.
|
|
2.
|
Rukun
|
:
|
Keadaan
sosial masyarakat yang harmonis dan guyub, baik hubungan internal pemeluk
agama maupun antar pemeluk agama.
|
|
3.
|
Cerdas
|
:
|
Memiliki
kepandaian yang bagus, baik dalam konteks pendidikan formal maupun non
formal, sehingga mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan keummatan secara
mandiri.
|
|
4.
|
Mandiri
|
:
|
Keadaan atau
sikap masyarakat yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam
melaksanakan kehidupannya.
|
|
5.
|
Sejahtera
lahir dan batin
|
:
|
Keadaan
masyarakat yang telah tercukupi kebutuhan lahir dan batinnya sehingga tidak
bergantung pada bantuan orang/masyakat lain.
|
Dengan visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka
diharapkan masyarakat Kecamatan Imogiri menjadi masyarakat yang taat
beragama sehingga dalam menjalani hidupnya selalu melaksanakan segala aturan-aturan
dan norma agama, melaksanakan segala perintah agama dan menjauhi segala
larangannya. Selain itu, dari visi ini juga tersirat harapan untuk terwujudnya
masyarakat yang hidup rukun dan damai, mempunyai bekal pengetahuan yang cukup
sehingga dapat hidup mandiri dan dapat tercukupi kebutuhan hidupnya, sejahtera
lahir dan batin.
Hal tersebut
diatas hanya mungkin bisa terwujud jika didasari dengan pembentukan keluarga
sakinah terlebih dahulu. Dan diantara faktor pendukung terwujudnya Keluarga
sakinah adalah pondasi awal pernikahan harus kuat, yakni dengan melaksanakan
pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan agama dan negara, sehingga
mempunyai payung hukum yang kuat. Ini semua akan dapat berjalan dengan baik
apabila KUA kecamatan selaku lembaga yang salah satu fungsinya memberikan
pelayanan Nikah dan Rujuk bagi orang Islam mempunyai manajemen yang baik,
sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan mengedepankan
pelayanan yang berasaskan manajemen modern, profesionalisme, akuntabel,
disiplin, amanah, transparan, sarana dan prasarana yang memadai dan dukungan
pemanfaatan IT yang handal dan optimal. Oleh karena itu, terlaksananya manajemen
yang baik berbasis teknologi informasi menjadi program unggulan guna mewujudkan
Masyarakat Kecamatan Imogiri yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera
Lahir Batin.
2. Misi KUA
Kecamatan Imogiri
Sebagai
bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor
Urusan Agama Kecamatan Imogiri juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan
pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan
bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus
dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang
telah ditetapkan.
Misi :
1.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Keagamaan pada Masyarakat.
2.
Meningkatkan Kualitas pelayanan
nikah dan rujuk berbasis teknologi informasi.
3.
Meningkatkan kualitas bimbingan
keluarga sakinah
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan
informasi dan bimbingan haji, zakat dan wakaf
5.
Meningkatkan peran lembaga
keagamaan
6.
Memaksimalkan kemitraan umat dan
koordinasi lintas sektoral
Pertama,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada
Masyarakat.
Misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan pelayanan keagamaan semakin baik dan dapat memberikan kepuasan
optimal pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang
mendapat perhatian serius yaitu membangun kembali sistem organisasi dan manajemen
yang baik, pengadaan sarana dan prasarana kantor yang representatif, peningkatan
sumber daya manusia, kondisi lingkungan kerja yang nyaman dan optimalisasi pemanfaatan teknologi
informasi dengan memanfaatkan aplikasi
SIWAK, SIMAS, SIMPEG dan SILAPAN yang kesemuanya merupakan aplikasi terpadu
yang difasilitasi Kementerian Agama Pusat.
Kedua,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
di era sekarang dirasakan semakin mendesak termasuk dalam hal pelayanan
publik. Sebagai sebuah institusi layanan
publik, KUA Kecamatan Imogiri berusaha menjawab tantangan itu dengan
menyediakan fasilitas teknologi berupa internet (website), blog, face
book, email maupun sarana telekomunikasi telepon dan faximili. Dengan misi ini
diharapkan masyarakat luas dimanapun dan kapanpun dengan mudah dapat
berkomunikasi secara langsung dengan KUA, juga mengetahui dan mengakses
berbagai informasi tentang KUA, ilmu agama atau umum maupun potensi keagamaan
di kecamatan Imogiri dengan cepat dan akurat.
Khusus dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk, dengan
misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang berkaitan dengan nikah dan
rujuk semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal pada masyarakat., integtasi data dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kemudahan
prosedur pelayanan sesuai standar. Standar pelayanan juga telah dipublikasikan, baik
dalam rapat mingguan tingkat desa dan kecamatan maupun rapat-rapat atau
pertemuan lainnya sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis
layanan yang diselenggarakan KUA beserta biaya dan waktu pelayanan yang
dibutuhkan. Dalam bidang ini pula, sesuai dengan
Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 tahun
2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah, maka KUA Kecamatan Imogiri
telah menggunakan aplikasi SIMKAH dan diupload ke situs bimas Islam sehingga
data tentang nikah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Data nikah, termasuk didalamnya tentang
pengumuman kehendak nikah yang ada di KUA Imogiri juga dapat diakses melalui
website bimasislam.kemenag.go.id pada
kolom layanan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari
pertanggungjawaban KUA terhadap publik sekaligus upaya untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses data KUA Imogiri.
Ketiga, Meningkatkan
Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
Misi ketiga ini adalah upaya agar kegiatan pembinaan
keluarga sakinah di KUA Kec. Imogiri dapat dilaksanakan secara optimal. Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah terus gencar dilakukan oleh KUA Kecamatan Imogiri.
Segenap pegawai dan seluruh pihak yang terkait dengan KUA menyadari betul bahwa
untuk mewujudkan visi KUA, maka kegiatan pembinaan keluarga sakinah mutlak
dilakukan. Kegiatan pembinaan keluarga sakinah ini dilakukan melalui beberapa
kegiatan, diantaranya: Mengintensifkan kursus calon pengantin, dengan
menggandeng PUSKESMAS Imogiri telah melaksanakan Kegiatan guna mendukung
kelestarian Pernikahan, dengan telah ditandatanganinya Mo.U dengan Puskesmas Imogiri
semenjak 2016, optimalisasi BP4, Kerjasama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH)
dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah pada setiap majlis ta’lim dan
bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengadakan pembinaan keluarga
sakinah bagi pasangan pasca menikah.
Keempat,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat , Wakaf dan
Haji.
Misi keempat ini berusaha menggali
dan memaksimalkan potensi tersebut dengan membangkitkan kesadaran umat terhadap
tugas dan kewajibannya, baik secara individu maupun sosial. Dengan zakat, wakaf
maupun haji ini diharapkan pula tumbuh kepedulian sosial bersama, terutama dari
para agniya’ terhadap sesama umat. Di bidang wakaf KUA juga melakukan pendampingan
sertifikasi
wakaf dengan cara Jemput wakaf.
Untuk peningkatan pelayanan haji., mulai tahun 2017 KUA Imogiri telah melaksanakan peningkatan
pelayanan haji yaitu dengan membantu pengurusan Paspor bagi Jamaah, Mulai dari
pengumpulan syarat syarat pengurusan paspor juga pendampingan terhadap Jamaah
hingga ke kantor Imigrasi DIY. Disamping itu KUA Imogiri juga telah berusaha
meningkatkan kualitas pembinaan manasik haji baji calon Jamaah, dengan cara
evaluasi pelaksanaan manasik tahun tahun sebelumnya. Juga di bidang kesehatan terhadap Jamaah KUA
Imogiri bekerja sama dengan Puskesmas Imogiri dengan ditandatanganinnya
kesepakatan sejak awal 2016.
Kelima,
Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan.
Beberapa lembaga keagamaan di
wilayah Kecamatan Imogiri, seperti BAZ (UPZ), IPHI, LP2A, DMI, MUI, BP4, LPTQ,
Fosipa dan FKUB, semuanya mempunyai andil
yang signifikan dalam mengantarkan terwujudnya masyarakat Kecamatan Imogiri yang taat
beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera lahir dan batin. KUA
dalam hal ini berupaya memfasilitasi dengan menggerakkan roda organisasi dan
kepengurusannya agar peran serta fungsi lembaga-lembaga dakwah tersebut dapat
semakin baik sehingga kiprahnya di masyarakat bisa semakin dirasakan.
Keenam,
Memaksimalkan Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
Misi terakhir ini adalah upaya
untuk menjalin silaturrahim dengan seluruh lapisan umat disegala lini, sehingga
KUA dapat melakukan sinergi dan kerja sama dengan komponen yang ada dalam
masyarakat, seperti instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta),
organisasi sosial agama, lembaga dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren,
majelis taklim dan tempat-tempat ibadah. Disadari bahwa semua komponen umat di
atas memiliki potensi besar sebagai mitra KUA Kecamatan Imogiri untuk
bersama-sama membangun keluarga sakinah yang pada gilirannya akan mampu
mewujudkan masyarakat Kecamatan Imogiri yang taat beragama, rukun, cerdas,
mandiri dan sejahtera lahir batin.
3. Motto KUA
Kecamatan Imogiri
Untuk
melaksanakan misi KUA Imogiri sebagaimana tersebut diatas, KUA Imogiri juga
telah menetapkan motto pelayanan yaitu:
Motto :
Bersih dan Melayani
Disamping
berpegang pada motto “Iklas Beramal"
yang merupakan motto Kementerian Agama, dalam melaksanakan tugas, seluruh
Pegawai KUA Keacamatan Imogiri bertekad untuk bekerja dengan Bersih dan Melayani.
Bersih berarti menaati
asas2 umum penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, juga bebas dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme, serta perbuatan
tercela lainnya.[1]
Sedangkan melayani dapat diterjemahkan sebagai upaya
memposisikan diri dari segenap civitas KUA Kecamatan Imogiri untuk membantu
mengurus keperluan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi
Kantor Urusan Agama. Dengan motto ini pula, mindset “ASN” sebagai Pelayan
dan bukan sebagai yang dilayani, ditanamkan dan diteguhkan.
Seperti telah menjadi rahasia umum dan berdasarkan survey
integritas yang dilakukan KPK diketahui bahwa pelayanan Kantor Urusan Agama memiliki
bobot rendah dalam pandangan masyarakat. Hal ini tentu memprihatinkan bagi
kita (apalagi orang Kantor Urusan Agama) yang selalu dipandang dalam lingkaran gratifikasi dan
kolusi. Oleh karena itu Motto yang telah ditetapkan Kantor Urusan Agama KecamatanImogiri
diharapkan dapat menghilangkan stigma tersebut. Dengan Motto “ Bersih dan Melayani",
kami berkeinginan agar segala pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa
puas kepada masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang pahalanya dapat
diraih di akhirat nanti. Dengan motto ini pula diharapkan Kantor Urusan Agamaterbebas
dari lingkaran gratifikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Urusan Agama muncul
kembali.
[1]Lihat Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme Pasal 1 Ayat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar